Jaksa menuduh warga Jerman IS atas peran pembunuhan

By Admin


nusakini.com - Jaksa Jerman menuduh seorang pria yang sudah dihukum karena keanggotaan dalam sebuah organisasi teroris yang berpartisipasi dalam pembunuhan enam tawanan oleh kelompok ISIS.

jaksa federal mengatakan Selasa mereka memperoleh surat perintah baru melawan warga asal Jerman 28-tahun, yang diidentifikasi hanya sebagai Harry S. sejalan dengan undang-undang privasi, atas tuduhan pembunuhan dan kejahatan perang.

Tersangka bergabung ISIS di Suriah pada tahun 2015. Kasus baru terhadap dirinya berkaitan dengan pembunuhan publik enam orang di alun-alun di Palmyra pada bulan Juni 2015. Jaksa mengatakan dia memiliki pistol, dan memimpin salah satu tawanan ke lokasi eksekusi serta mencegah orang lain dari melarikan diri.

Pada bulan Juli, pengadilan Hamburg menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara karena keanggotaan kelompok teroris dan melanggar undang-undang ekspor senjata. (fn/al)